PasPoto

    Blog PasPoto

    Panduan Lengkap Ukuran Pas Foto Resmi (2x3, 3x4, 4x6) — Standar Kemenkumham & Dukcapil

    Tim PasPoto
    Dipublikasikan 18 April 2026
    Diperbarui: 18 April 2026
    1 menit baca

    Apa Itu Ukuran Pas Foto Resmi?

    Pas foto resmi adalah foto yang memenuhi standar ukuran dan spesifikasi teknis yang ditentukan oleh instansi pemerintah Indonesia. Setiap dokumen resmi membutuhkan pas foto dengan ukuran tertentu agar dapat diproses dengan benar oleh sistem verifikasi dan tidak ditolak saat diajukan.

    Standar ukuran pas foto di Indonesia umumnya menggunakan tiga format: 2x3 cm, 3x4 cm, dan 4x6 cm. Masing-masing ukuran memiliki penggunaannya masing-masing tergantung pada jenis dokumen yang diajukan.

    Bagikan artikel ini