Langkah 1
Upload foto pasangan untuk Buku Nikah
Upload foto mempelai dengan pencahayaan jelas dan wajah menghadap kamera.

Foto Buku Nikah
Background biru wajib sesuai standar Kemenag/KUA. Cukup upload selfie, dan kami rapikan framing, ukuran 2x3, serta komposisi foto Buku Nikah secara otomatis.
Contoh hasil foto Buku Nikah background biru resmi sesuai ketentuan KUA
Cara Kerja
Ikuti langkah singkat ini untuk mendapatkan hasil terbaik tanpa perlu datang ke studio.
Langkah 1
Upload foto mempelai dengan pencahayaan jelas dan wajah menghadap kamera.

Langkah 2
Cek framing, komposisi wajah, dan pastikan background biru sesuai syarat foto Buku Nikah sebelum cetak.

Langkah 3
Export file resolusi tinggi ukuran 2x3 sesuai standar Kemenag/KUA.

Mulai dari pengecekan spesifikasi foto sampai export siap cetak, semuanya otomatis mengikuti standar Kemenag.
Validasi warna background biru wajib, pose menghadap kamera, dan komposisi close-up untuk ukuran 2x3 dan 4x6 sesuai aturan foto Buku Nikah.
Foto background biru, framing, dan ukuran otomatis mengikuti spesifikasi foto Buku Nikah dari Kemenag.
Unduh foto siap cetak, tanpa watermark dan format kualitas tinggi.
Berikut ketentuan resmi foto buku nikah yang wajib dipenuhi sesuai aturan Kementerian Agama.

Berikut ukuran resmi yang diwajibkan Kementerian Agama untuk keperluan administrasi pernikahan.
Pixel: 236 x 354 px
Cetak: 20 x 30 mm
Kegunaan: Kartu Nikah
Pixel: 354 x 472 px
Cetak: 30 x 40 mm
Kegunaan: Buku Nikah
Pixel: 472 x 709 px
Cetak: 40 x 60 mm
Kegunaan: Akta Nikah
Catatan: Resolusi cetak standar adalah 300 DPI. Pastikan file foto memiliki resolusi minimal sesuai ukuran pixel di atas agar hasil cetak tidak pecah. KUA di setiap daerah mungkin memiliki sedikit perbedaan ukuran yang diminta.
Buat foto Buku Nikah sesuai standar Kemenag dari rumah. Lebih hemat daripada ke studio foto.
Ketentuan foto Buku Nikah diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui regulasi yang mengatur tata cara administrasi pernikahan, termasuk persyaratan foto pasangan pengantin untuk keperluan pencatatan pada Buku Nikah dan Kartu Nikah.
PMA No. 20 Tahun 2019
Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pencatatan Nikah, Rujuk, Itsbat Nikah, dan Perkawinan Beda Agama.
PMA No. 30 Tahun 2024
Peraturan terbaru mengenai penyelenggaraan urusan administrasi keagamaan pada Kementerian Agama.
PasPoto tidak berafiliasi dengan Kementerian Agama. Informasi di atas disajikan sebagai referensi umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu konfirmasi persyaratan terbaru dengan KUA setempat.
Jawaban singkat seputar PasPoto, privasi, dan paket berbayar.
Belum nemu jawaban yang dicari? Tim kami siap bantu.
Upload selfie, ikuti standar Kemenag, dan unduh file foto Buku Nikah ukuran 2x3 atau 4x6 siap cetak.