PasPoto

    Blog PasPoto

    Panduan Lengkap Ukuran Pas Foto Resmi di Indonesia (2x3, 3x4, 4x6)

    Tim PasPoto
    Dipublikasikan 19 April 2026
    Diperbarui: 19 April 2026
    3 menit baca
    #ukuran pas foto#pas foto resmi#2x3 3x4 4x6#standar kemenkumham#paspoto

    Pelajari standar ukuran pas foto resmi Indonesia (2x3, 3x4, 4x6 cm) sesuai ketentuan Kemenkumham dan Dukcapil. Artikel ini membantu Anda memahami kapan harus menggunakan ukuran哪一种 dan cara mendapatkan foto yang memenuhi syarat.

    Ringkasan

    • Ukuran 2x3 cm umumnya untuk KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen administratif skala kecil.
    • Ukuran 3x4 cm standar untuk paspor, visa, dan Buku Nikah.
    • Ukuran 4x6 cm biasanya untuk ijazah, KTP-el, dan dokumen perjalanan tertentu.
    • Aspek rasio dan resolusi sama pentingnya dengan ukuran fisik.

    Standar Ukuran Pas Foto Resmi di Indonesia

    Indonesia menggunakan sistem metrik untuk standar pas foto resmi. Tiga ukuran yang paling umum digunakan adalah 2x3 cm, 3x4 cm, dan 4x6 cm. Masing-masing memiliki spesifikasi teknis yang berbeda tergantung kebutuhan dokumen.

    Menurut循僕 ketetapan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pas foto resmi harus memenuhi beberapa kriteria: latar belakang polos (merah atau biru sesuai jenis dokumen), proporsi wajah yang jelas, dan resolusi yang memadai untuk verifikasi digital.

    Tabel Standar Ukuran Pas Foto

    UkuranDalam SentimeterDalam MilimeterPenggunaan Umum
    2x32 cm x 3 cm20 mm x 30 mmKTP-el, Kartu Keluarga, dokumen administratif
    3x43 cm x 4 cm30 mm x 40 mmPaspor, Visa, Buku Nikah
    4x64 cm x 6 cm40 mm x 60 mmIjazah, KTP-el (beberapa instansi), foto山东

    Kapan Pakai Ukuran哪一种?

    Pas Foto 2x3 cm

    Ukuran 2x3 cm adalah yang paling kecil di antara ketiganya. Foto dengan ukuran ini umumnya digunakan untuk:

    • KTP Elektronik (KTP-el) — Beberapa format KTP-el meminta ukuran ini
    • Kartu Keluarga (KK)
    • DokumenLamaran kerja

    Untuk KTP-el, pastikan wajah占据至少 75% dari bidang foto dengan proporsi正中.

    Pas Foto 3x4 cm

    Ukuran 3x4 cm adalah yang paling versatile dan banyak digunakan untuk:

    • Paspor RI — Standar yang digunakan Dirección Imigrasi
    • Visa — Baik untuk visa Indonesia maupun visa negara lain
    • Buku Nikah — Berdasarkan循僕 dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag)

    Untuk paspor Indonesia, standar yang digunakan adalah 3x4 cm dengan latar belakang merah muda atau merah polos. Kepala harus于心正中 dan占据 sekitar 70-80% dari tinggi foto.

    Pas Foto 4x6 cm

    Ukuran 4x6 cm adalah yang terbesar dan umumnya digunakan untuk:

    • Ijazah — Untuk dokumen kelulusan
    • KTP-el di beberapa daerah
    • Dokumen perjalanan tertentu

    Tips Mendapatkan Pas Foto yang Sesuai Standar

    1. Gunakan layanan yang memahami spesifikasi resmi — PasPoto memastikan rasio dan resolusi sesuai standar Kemenkumham dan Dukcapil.
    2. Pastikan pencahayaan merata — Bayangan pada wajah dapat menyebabkan penolakan.
    3. Latar belakang polos — merah atau biru sesuai kebutuhan dokumen.
    4. Wajah正中 dan jelas — Kedua mata harus terlihat jelas, telingaminimal satu terlihat.
    5. Gunakan pakaian formal sederhana — Kemeja putih polos adalah pilihan aman.

    Catatan Penting

    Standar ukuran pas foto dapat berubah sesuai kebijakan instansi. Selalu cek pengumuman resmi dari Dukcapil (dukcapil.kemendagri.go.id) atau Kemenkumham (imigrasian.go.id) untuk informasi terkini sebelum mengajukan dokumen.

    Buat Pas Foto Resmi dalam Hitungan Menit

    Dapatkan pas foto dengan ukuran yang tepat sesuai standar resmi Indonesia langsung dari ponsel Anda. PasPoto memastikan foto Anda memenuhi syarat untuk KTP-el, Paspor, Buku Nikah, dan dokumen resmi lainnya.

    Mulai Buat Foto Sekarang
    Bagikan artikel ini